Rabu, 20 Januari 2016

Surat Kecil dari Sang Ahli Ekonomi Islam



Definisi Ekonomi Islam
Umer Chapra (2000) mendefinisikan ekonomi Islam sebagai sebuah pengetahuan yang membantu upaya realisasi kebahagiaan manusia yang berada dalam koridor yang mengacu pada pengajaran Islam tanpa memberikan kebebasan individu atau tanpa perilaku makro ekonomi yang berkesinambungan dan tanpa ketidakseimbangan lingkungan. Ada beberapa aspek yang perlu diperhatikan dalam definisi ekonomi Islam menurut Umer Chapra tersebut. Beberapa aspek tersebut adalah meliputi pengetahuan, islami, kesinambungan dan keseimbangan. Sebagai sebuah pengetahuan, definisi Umer Chapra tersebut dapat dipahami sebagai alat yang digunakan untuk mencapai tujuan yang diharapkan. Tujuan yang diharapkan dalam ekonomi Islam tersebut adalah untuk mencapai kebahagiaan. Kebahagiaan yang dimaksud di sini adalah kebahagiaan dunia dan akhirat. Pencapaian kebahagiaan ini dapat direalisasikan dengan melandaskan seluruh aspek kehidupan berdasar prinsip islam, yang berdasar Al Qur’an dan Al Hadist, termasuk konsep dari ekonomi Islam itu sendiri. Selanjutnya, kesinambungan dan keseimbangan merupakan aspek yang dapat dipahami sebagai proses yang dilakukan untuk mencapai tujuan bahagia sesuai yang terdapat dalam konsep ekonomi Islam itu sendiri. Definisi ini memberikan pemahaman bahwa pegangan hidup masyarakat Islam yaitu Al Qur’an dan Al Hadist harus dijadikan dasar dalam mengkaji dan memahami, serta merealisasikan atau mempraktikkan ekonomi Islam tersebut agar dapat menyatu dalam nafas masyarakat yang memiliki identitas Islam dan tercapai keseimbangan berbagai aspek untuk mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat.

Potensi Ekonomi Islam
Kegiatan ekonomi membutuhkan pendukung berupa sumber daya berupa sumber daya pelaku ekonomi dan sumber daya alam. Sumber daya pelaku ekonomi terdiri dari komponen manusia sebagai penggerak segala hal yang berhubungan dengan ekonomi, khususnya ekonomi Islam. Khusus di negara Indonesia, sumber daya manusia yang dapat berperan dalam perkembangan ekonomi Islam meliputi kalangan cendekiawan atau ilmuwan. Indonesia memiliki potensi pengembangan ekonomi Islam karena memiliki jumlah penduduk muslim terbesar di dunia, dengan jumlah penduduk total pada tahun 2010 sebanyak kurang lebih 236,7 juta jiwa. Akan tetapi, masih sedikit jumlah akademisi yang berkecimpung di bidang tersebut, ditambah pula dengan jurusan di universitas-universitas yang masih sedikit pula yang konsisten membuka jalur tersebut. Selain hal tersebut, penduduk Indonesia juga memiliki keunikan budaya yang tidak dimiliki bangsa lain seperti gotong royong, yang sebenarnya merupakan ekspresi dari nilai-nilai toleransi hubungan antar masyarakat yang tinggi dengan mengesampingkan aspek materialis. Faktor pengembangan pengetahuan ekonomi Islam di Indonesia yang kedua adalah sumber daya alam. Sumber daya alam yang dimiliki merupakan bahan atau materi sebagai alat yang dapat dipelajari untuk mencapai keseimbangan hubungan antara sumber daya manusia dan sumber daya alam, yang berdasarkan pada nilai-nilai Islam. Sumber daya alam dapat dipahami sebagai lingkungan atau obyek yang jika keseimbangan hubungan antara manusia dan alam tercapai, maka dapat menjadi modal besar pengembangan ekonomi Islam di Indonesia. Indonesia merupakan negara yang diberi julukan megabiodiversity di dunia karena memiliki keanekaragaman hayati tertinggi kedua setelah negara Brazil, Amerika Selatan. Berbagai sumber daya alam non hayati seperti barang-barang tambang juga dimiliki Indonesia sehingga memiliki modal yang besar dalam perkembangan sistem ekonomi yang berlandaskan Islam tersebut. Jika dihubungkan pada tujuan ditetapkannya syariah dalam Islam, yaitu untuk pemenuhan kebutuhan dasar manusia seperti kebutuhan berdasar agama, nafsu, akal, keturunan, dan harta, maka ekonomi Islam harus dapat menjadi sarana yang mampu  mengantarkan tercapainya masyarakat Islam yang kaffah, yang mampu mengamalkan nilai-nilai Islam di setiap aspek kehidupan secara menyeluruh. Dalam konteks ini, konsep Tauhid harus tetap dipegang karena Allah merupakan tempat manusia dan makhluk lain di alam semesta bergantung dan kembali.
Jika dipahami sebagai sebuah pengetahuan bernafaskan nilai-nilai Islam, maka ekonomi Islam harus menjadi dasar pengembangan sistem ekonomi secara keseluruhan, yang dapat mengantarkan masyarakat baik masyarakat Islam maupun di luar Islam dalam suatu negara kearah kesejahteraan. Definisi kesejahteraan dalam Islam itu sendiri juga harus dipahami berdasarkan nilai-nilai Islam, yang merata dan bahagia berdasar nilai-nilai Islam, bukan dengan dasar nilai paham kelompok kapitalis ataupun sosialis. Sistem ekonomi Islam dapat dipahami sebagai produk dari pengetahuan ekonomi Islam itu sendiri. Produk pengetahuan ekonomi Islam ini diharapkan dapat mengantarkan masyarakat menuju masyarakat Islami, yang mendapatkan rahmat dan ridho Ilahi, baldatun thoyyibatun wa rabbun ghaffur.
Sementara itu, sebagai suatu sistem, sistem ekonomi Islam memiliki potensi untuk dikembangkan di Indonesia. Alamsyah (2012) melaporkan bahwa potensi tersebut dikarenakan beberapa faktor. Kondisi Indonesia dengan populasi penduduk muslim terbesar di dunia merupakan salah satu faktor diantara beberapa faktor lain. Badan Pusat Statistik pada tahun 2010 melaporkan bahwa jumlah penduduk Indonesia pada tahun tersebut adalah sekitar 236,7 juta jiwa. Selain itu, Indonesia juga memiliki potensi yang lain berupa prospek ekonomi yang cerah, yang dapat dilihat dari pertumbuhan ekonomi yang relatif tinggi (antara 6,0- hingga 6,5%). Potensi lain yang dimiliki Indonesia adalah peningkatan sovereign credit rating Indonesia menjadi investment grade yang dapat meningkatkan minat investor untuk berinvestasi di sektor keuangan domestik. Potensi lain yang dimiliki Indonesia adalah sumber daya alam yang dapat berperan sebagai faktor ekonomi produksi dalam transaksi syariah.
Pengetahuan ekonomi Islam sebenarnya merupakan pengetahuan yang telah ada sejak zaman Rasulullah Muhammad SAW. Sebenarnya setiap manusia memiliki tugas dan kewajiban untuk mau memahami dan mengkaji prinsip dari ekonomi Islam itu sendiri karena semua akan berpengaruh kepada kehidupan individu manusia itu sendiri. Hal yang perlu digarisbawahi adalah bahwa setiap manusia akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan pengadilan Allah SWT kelak di akhirat. Dan manusia cukup meyakini bahwa semua ketentuan Allah yang terdapat dalam Qur’an dan Sunnah merupakan pedoman hidup manusia terbaik untuk kehidupan sekarang dan nanti setelah mati. Semoga Allah menyayangi kita. Aamiin.

Daftar Pustaka
Alamsyah, H. 2012. Perkembangan dan Prospek Perbankan Syariah Indonesia : Tantangan dalam Menyongsong MEA 2015. www.bi.go.id. Diakses tanggal 17 November 2014
Chapra, MU. 2000. The Future of Economics : An Islamic Perspective. Edisi terjemahan. Jakarta:SEBI
www.bps.go.id. Badan Pusat Statistik : Jumlah Penduduk Indonesia menurut Provinsi. Diakses tanggal 15 November 2014

Tidak ada komentar:

Posting Komentar