Definisi
Ekonomi Islam
Umer Chapra
(2000) mendefinisikan ekonomi Islam sebagai sebuah pengetahuan yang membantu
upaya realisasi kebahagiaan manusia yang berada dalam koridor yang mengacu pada
pengajaran Islam tanpa memberikan kebebasan individu atau tanpa perilaku makro
ekonomi yang berkesinambungan dan tanpa ketidakseimbangan lingkungan. Ada
beberapa aspek yang perlu diperhatikan dalam definisi ekonomi Islam menurut
Umer Chapra tersebut. Beberapa aspek tersebut adalah meliputi pengetahuan,
islami, kesinambungan dan keseimbangan. Sebagai sebuah pengetahuan, definisi
Umer Chapra tersebut dapat dipahami sebagai alat yang digunakan untuk mencapai
tujuan yang diharapkan. Tujuan yang diharapkan dalam ekonomi Islam tersebut
adalah untuk mencapai kebahagiaan. Kebahagiaan yang dimaksud di sini adalah
kebahagiaan dunia dan akhirat. Pencapaian kebahagiaan ini dapat direalisasikan
dengan melandaskan seluruh aspek kehidupan berdasar prinsip islam, yang
berdasar Al Qur’an dan Al Hadist, termasuk konsep dari ekonomi Islam itu
sendiri. Selanjutnya, kesinambungan dan keseimbangan merupakan aspek yang dapat
dipahami sebagai proses yang dilakukan untuk mencapai tujuan bahagia sesuai
yang terdapat dalam konsep ekonomi Islam itu sendiri. Definisi ini memberikan
pemahaman bahwa pegangan hidup masyarakat Islam yaitu Al Qur’an dan Al Hadist
harus dijadikan dasar dalam mengkaji dan memahami, serta merealisasikan atau
mempraktikkan ekonomi Islam tersebut agar dapat menyatu dalam nafas masyarakat
yang memiliki identitas Islam dan tercapai keseimbangan berbagai aspek untuk
mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat.
Potensi
Ekonomi Islam
Kegiatan ekonomi
membutuhkan pendukung berupa sumber daya berupa sumber daya pelaku ekonomi dan
sumber daya alam. Sumber daya pelaku ekonomi terdiri dari komponen manusia
sebagai penggerak segala hal yang berhubungan dengan ekonomi, khususnya ekonomi
Islam. Khusus di negara Indonesia, sumber daya manusia yang dapat berperan
dalam perkembangan ekonomi Islam meliputi kalangan cendekiawan atau ilmuwan.
Indonesia memiliki potensi pengembangan ekonomi Islam karena memiliki jumlah
penduduk muslim terbesar di dunia, dengan jumlah penduduk total pada tahun 2010
sebanyak kurang lebih 236,7 juta jiwa. Akan tetapi, masih sedikit jumlah
akademisi yang berkecimpung di bidang tersebut, ditambah pula dengan jurusan di
universitas-universitas yang masih sedikit pula yang konsisten membuka jalur
tersebut. Selain hal tersebut, penduduk Indonesia juga memiliki keunikan budaya
yang tidak dimiliki bangsa lain seperti gotong royong, yang sebenarnya
merupakan ekspresi dari nilai-nilai toleransi hubungan antar masyarakat yang
tinggi dengan mengesampingkan aspek materialis. Faktor pengembangan pengetahuan
ekonomi Islam di Indonesia yang kedua adalah sumber daya alam. Sumber daya alam
yang dimiliki merupakan bahan atau materi sebagai alat yang dapat dipelajari
untuk mencapai keseimbangan hubungan antara sumber daya manusia dan sumber daya
alam, yang berdasarkan pada nilai-nilai Islam. Sumber daya alam dapat dipahami
sebagai lingkungan atau obyek yang jika keseimbangan hubungan antara manusia
dan alam tercapai, maka dapat menjadi modal besar pengembangan ekonomi Islam di
Indonesia. Indonesia merupakan negara yang diberi julukan megabiodiversity di dunia karena memiliki keanekaragaman hayati
tertinggi kedua setelah negara Brazil, Amerika Selatan. Berbagai sumber daya
alam non hayati seperti barang-barang tambang juga dimiliki Indonesia sehingga
memiliki modal yang besar dalam perkembangan sistem ekonomi yang berlandaskan
Islam tersebut. Jika dihubungkan pada tujuan ditetapkannya syariah dalam Islam,
yaitu untuk pemenuhan kebutuhan dasar manusia seperti kebutuhan berdasar agama,
nafsu, akal, keturunan, dan harta, maka ekonomi Islam harus dapat menjadi
sarana yang mampu mengantarkan
tercapainya masyarakat Islam yang kaffah,
yang mampu mengamalkan nilai-nilai Islam di setiap aspek kehidupan secara
menyeluruh. Dalam konteks ini, konsep Tauhid harus tetap dipegang karena Allah
merupakan tempat manusia dan makhluk lain di alam semesta bergantung dan
kembali.
Jika dipahami
sebagai sebuah pengetahuan bernafaskan nilai-nilai Islam, maka ekonomi Islam
harus menjadi dasar pengembangan sistem ekonomi secara keseluruhan, yang dapat
mengantarkan masyarakat baik masyarakat Islam maupun di luar Islam dalam suatu
negara kearah kesejahteraan. Definisi kesejahteraan dalam Islam itu sendiri
juga harus dipahami berdasarkan nilai-nilai Islam, yang merata dan bahagia
berdasar nilai-nilai Islam, bukan dengan dasar nilai paham kelompok kapitalis
ataupun sosialis. Sistem ekonomi Islam dapat dipahami sebagai produk dari
pengetahuan ekonomi Islam itu sendiri. Produk pengetahuan ekonomi Islam ini
diharapkan dapat mengantarkan masyarakat menuju masyarakat Islami, yang mendapatkan
rahmat dan ridho Ilahi, baldatun
thoyyibatun wa rabbun ghaffur.
Sementara itu,
sebagai suatu sistem, sistem ekonomi Islam memiliki potensi untuk dikembangkan
di Indonesia. Alamsyah (2012) melaporkan bahwa potensi tersebut dikarenakan
beberapa faktor. Kondisi Indonesia dengan populasi penduduk muslim terbesar di
dunia merupakan salah satu faktor diantara beberapa faktor lain. Badan Pusat
Statistik pada tahun 2010 melaporkan bahwa jumlah penduduk Indonesia pada tahun
tersebut adalah sekitar 236,7 juta jiwa. Selain itu, Indonesia juga memiliki
potensi yang lain berupa prospek ekonomi yang cerah, yang dapat dilihat dari
pertumbuhan ekonomi yang relatif tinggi (antara 6,0- hingga 6,5%). Potensi lain
yang dimiliki Indonesia adalah peningkatan sovereign
credit rating Indonesia menjadi investment
grade yang dapat meningkatkan minat investor untuk berinvestasi di sektor
keuangan domestik. Potensi lain yang dimiliki Indonesia adalah sumber daya alam
yang dapat berperan sebagai faktor ekonomi produksi dalam transaksi syariah.
Pengetahuan
ekonomi Islam sebenarnya merupakan pengetahuan yang telah ada sejak zaman
Rasulullah Muhammad SAW. Sebenarnya setiap manusia memiliki tugas dan kewajiban
untuk mau memahami dan mengkaji prinsip dari ekonomi Islam itu sendiri karena
semua akan berpengaruh kepada kehidupan individu manusia itu sendiri. Hal yang
perlu digarisbawahi adalah bahwa setiap manusia akan dimintai
pertanggungjawaban di hadapan pengadilan Allah SWT kelak di akhirat. Dan
manusia cukup meyakini bahwa semua ketentuan Allah yang terdapat dalam Qur’an
dan Sunnah merupakan pedoman hidup manusia terbaik untuk kehidupan sekarang dan
nanti setelah mati. Semoga Allah menyayangi kita. Aamiin.
Daftar
Pustaka
Alamsyah,
H. 2012. Perkembangan dan Prospek Perbankan Syariah Indonesia : Tantangan dalam
Menyongsong MEA 2015. www.bi.go.id. Diakses tanggal
17 November 2014
Chapra,
MU. 2000. The Future of Economics : An
Islamic Perspective. Edisi terjemahan. Jakarta:SEBI
www.bps.go.id. Badan Pusat
Statistik : Jumlah Penduduk Indonesia menurut Provinsi. Diakses tanggal 15
November 2014
Tidak ada komentar:
Posting Komentar